ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN ILMUWAN ADMINISTRASI
NEGARA INDONESIA (PAPI)
MUKADIMAH
Bahwasanya dalam mewujudkan dan mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksankan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.
Salah satu unsur bangsa yang sangat penting adalah para ilmuwan administrasi Negara yang secara nyata dan sungguh-sungguh telah mengabdikan diri mereka dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan dalam berbagai bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Bahwasanya peningkatan kemampuan profesional dan kualitas Sumber Daya Manusia ilmuwan administrasi Negara merupakan suatau keniscayaan bagi penampilan peran-peran aktual mereka di tengah-tengah kehidupan yang bersifat global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan peradaban dan kebudayaan, perubahan sosial yang cepat, kompleks dan tidak sepenuhnya dapat diramalkan, munculnya berbagai masalah dan isu kritis yang di hadapai bangsa Indonesia serta komitmen untuk mengembangkan teori-teori ilmu pengetahuan di lingkungan administrasi Negara.
Berdasarkan pokok-pokok pikirian tersebut, serta dengan mengharapkan ridho, keberkahan serta taufik dan hidayahnya keberkahan dari Allah SWT, maka kami ilmuwan administrasi Negara di Indonesia berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama “Perhimpinan Ilmuwan Aministrasi Publik Indonesia (PAPI)”
BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Publik Indonesia, dan selanjutanya disingkat PAPI.
Pasal 2
PAPI didirikan di Garut pada tanggal 19 Februari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) PAPI berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan berkantor pusat di Garut.
(2) PAPI dapat membuka cabang di seluruh Indonesia
BAB III
ASAS DAN BENTUK
Pasal 4
PAPI berasaskan Pancasila
Pasal 5
PAPI adalah suatu organisasi yang mewadahi para ilmuwan administrasi Negara di Indonesia yang merupakan salah satu kekuatan pembangunan dan pembaharuan bangsa indonesia, yang memiliki nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuwan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan.
BAB IV
T U J U A N
Pasal 6
PAPI bertujuan untuk mempersatukan potensi seluruh ilmuwan administrasi Negara di dinodnesia berpartisipasi penuh dalam mewujudkan cta-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
BAB V
KEGIATAN POKOK
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut, PAPI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan teori-teori ilmu pengetahuan administrasi Negara.
2. Menigkatkan kemampuan ilmuwan administrasi Negara melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, advokasi dan penguatan peran-peran sosial kelembagaan dan individual para ilmuwan administrasi Negara.
3. Berperan aktif dalam upaya membangun bangsa, memecahkan masalah-masalah sosial yang di hadapai bangsa Indonesia serta menyelenggarakan berbagai aktifitas keilmuwan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningktkan derajat kesejahteraan sosial rakyat Indonesia.
4. Membangun komunikasi, kerjasama dan hubungan kemitraan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, berbagai organisasi profesi, lembaga-lembaga internasional dan lembaga-lembaga lainnya yang membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
5. Melaksanakan registrasi ilmuwan administrasi Negara di Indonesia serta membangun jaringan informasi administrasi Negara.
6. Melaksanakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan PAPI.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Susunan PAPI adalah ilmuwan administrasi Negara yang bekerja dan mengabdikan diri dalam berbagai sektor pemerintahan dan pembangunan
(2) Ketentuan-ketentuan keanggotaan organisasi di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
(1) Susunan organisasi PAPI terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) PAPI kepengurusannya terdiri dari tenaga-tenaga yang mempunyai kualifikasi pengabdian yang tinggi kepada kemanusiaan, memiliki keahlian profesional, dan berakhlak mulia.
(3) PAPI memiliki susunan pengurus pada setiap tingkat organisasi.
(4) PAPI memilik Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.
BAB VIII
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi PAPI Tingkat Pusat memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
(1) Merumuskan berbagai kebijakan dan program umum organisasi.
(2) Menyusun perencanaan nasional bagi program umum organisasi dan teori-teori ilmu administrasi Negara.
(3) Mengesahkan susunan kepengurusan PAPI Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota.
(4) Melakukan supervise dan pengawasan terhadap keberadaan dan kinerja PAPI Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota.
(5) Menyelenggarakan Kongres Nasional PAPI, setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 11
Organisasi PAPI Tingkat Propinsi memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
(1) Melaksanakan berbagai dan program umum organisasi yang telah di tetapkan oleh PAPI Tingkat Pusat.
(2) Menyusun perencanaan bagi pengembangan konsep-konsep dan teori-teori ilmu administrasi Negara.
(3) Melakukan supervise dan pengawasan terhadap keberadaan dan kinerja PAPI Tingkat Kabupaten dan Kota
(4) Menyelenggarakan Musyawarah Daerah Propinsi PAPI, setiap 5 (lima) tahun sekali
Pasal 12
Organisasi PAPI Tingkat Kabupaten dan Kota memiliki tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
(1) Melaksanakan berbagai kebijakan dan program umum organisasi yang telah ditetapkan oleh PAPI Tingkat Pusat dan Propinsi.
(2) Menyusun perencanaan bagi pengembangan konsep-konsep dan teori-teori ilmu administrasi Negara.
(3) Melakukan supervise dan pengawasan terhadap keberadaan dan kinerja ilmuwan administrasi Negara.
(4) Menyelenggarakan musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB IX
KONGRES DAN MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 13
(1) Kongres merupakan kekuasan tertinggi PAPI dan diselenggarakan sekali dalam lima tahun
(2) Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Pusat atau dengan persetujuan 2/3 Pengurus Daerah, maka dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
Pasal 14
Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan.
Pasal 15
Kongres berwenang untuk :
1. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
2. Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi untuk periode berikutnya.
3. Membicarakan dan memutuskan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kemungkinan menyempurnakan dan mengembangkan.
4. Memilih Pengurus Pusat untuk periode berikutnya.
Pasal 16
(1) Musyawarah Daerah Propinsi merupakan kekuasaan tertinggi PAPI Tingkat Propinsi dan diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
(2) Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/kota atau dengan persetujuan 2/3 pengurus Kabupaten/Kota, maka dapat di selenggarakan Musyswarah Daerah Luar Biasa.
(3) Musyawarah Daerah Propinsi dihadiri oleh Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan.
(4) Musyawarah Daerah Propinsi berwenang untuk :
a. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Propinsi.
b. Menetapkan kebijakan dan program kerja organisasi untuk periode berikutnya.
c. Memilih Pengurus Propinsi untuk periode berikutnya.
Pasal 17
(1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota merupakan kekuasanan tertinggi PAPI/Tingkat Kabupaten/Kota dan diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
(2) Dalam hal-hal tertetnu berdasarkan usulan lembaga-lembaga sukarela atau dengan persetujuan 2/3 anggota Pengurus Kabupaten/Kota, maka dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(3) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/kota, Dewan Penasehat, Dewan pakar, dan Dewan Kehormatan.
(4) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang untuk :
a. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota.
b. Menetapkan Kebijakan dan program kerja organisasi untuk periode berikutnya.
c. Memilih Pengurus Kabuaten/Kota untuk periode berikutnya.
Pasal 18
1. Susunan Organisasi PAPI pada setiap tingkatan terdidir dari Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
2. PAPI memiliki komisi-komisi organisasi anatar lain : organisasi dan keanggotaan, hubungan masyarakat dan kerjasama luar negeri, kajian ilmu politik, kajian kebijakan publik, kajian pelayanan publik, kajian pemerintah dan otonomi daerah, kajian organisasi dan manajemen publik, serta kajian demokrasi, hukum dan hak asasi manusia.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Kekayaan PAPI diperoleh dari ;
a. Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
b. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Atas kekayaan PAPI dilakukan audit oleh Akuntansi Publik.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar PAPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 21
Apabila PAPI dibubarkan, Kongres atau Kongres Luar Biasa akan membentuk suatu kepanitiaan yang beranggotakan sebanyak-banyaknya orang, untuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran Organisasi PAPI.
BAB XII
L A I N – L A I N
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar ini.
Ditetepkan di : Garut
Pada tanggal : 19 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar