Jumat, 25 Februari 2011

KODE ETIK ILMUWAN ADMINISTRASI PUBLIK INDONESIA (PAPI)


KODE ETIK
ILMUWAN ADMINISTRASI PUBLIK INDONESIA (PAPI)

PEMBUKAAN
Bahwasanya dalam mewujudkan dan mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, maka mutlak dilaksanakan berbagai upaya pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kesejahteraan dan demokrasi oleh seluruh unsur bangsa.
Salah satu unsur bangsa Indonesia yang penting adalah para ilmuwan administrasi Negara yang secara nyata dan sungguh-sungguh telah mengabdikan diri mereka dalam proses pembangunan bangsa berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip keilmuan, kebenaran, kebaikan, keadilan, kesejahteraan, serta kemandirian dan kebebasan; dalam berbagai bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dan pelayanan  publik.
Bahwasanya peningkatan kemampuan profesional dan kualitas Sumber Daya Manusia  ilmuwan administrasi Negara merupakan suatu keniscayaan bagi penampilan peran-peran aktual mereka di tengah-tengah kehidupan yang bersifat global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan peradaban dan kebudayaan, perubahan sosial yang cepat, kompleks dan tidak sepenuhnya dapat diramalkan, muculnya berbagai masalah dan isu-isu kritis yang dihadapi bangsa Indonesia serta komitmen untuk mengembangkan teori-teori ilmu pengetahuan di lingkungan administrasi Negara.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut, serta dengan mengharapkan ridho, keberkahan serta taufik dan hidayahnya keberkahan dari Allah SWT, maka kami ilmuwan administrasi Negara di Indonesia berketetapan hati untuk memadukan dan menyatukan segenap potensi kami dalam suatu wadah organisasi yang bernama “Perhimpunan Ilmuwan Administrasi Publik Indonesia (PAPI)”.
Dalam rangka itulah maka ilmuwan administrasi Negara memerlukan pengaturan pola-pola sikap dan perilaku etik dalam suatu Kode Etik Ilmuwan Aministrasi Negara Indonesia.

BAB I
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI
ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA

Pasal 1
Perilaku pribadi
Ilmuwan administrasi Negara harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai ilmuwan administrasi Negara.
1.        Ilmuwan administrasi Negara tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidak jujuran, kesombongan, kecurangan, dan kekeliruan.
2.        Ilmuwan administrasi Negara harus membedakan secara tegas antara pernyatan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang ilmuwan administrasi Negara.
Pasal 2
Kemampuan
Ilmuan administrasi Negara harus berusaha meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas-tugas.
1.      Ilmuwan administrasi Negara menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
2.      Ilmuwan administrasi Negara tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi.

Pasal 3
Pelayanan
Ilmuwan administrasi Negara mengutamakan tanggung jawab pelayanan kepada penerima pelayanan.
(1)   Ilmuwan administrasi Negara bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukan.
(2)   Ilmuwan administrasi Negara bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif
Pasal 4
Integritas diri
Ilmuwan administrasi Negara bertindak sesuai dengan standar integritas.
1.      Ilmuwan administrasi Negara harus mewaspadi dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan.
2.      Ilmuwan admnistrasi Negara tidak menggunakan hubungan demi kepentingan pribadi.

BAB II
TANGGUNG JAWAB ETIS ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA
TERHADAP PENERIMA PELAYANAN
Pasal 5
Kepentingan penerima pelayanan
Tanggung jawab utama ilmuwan administrasi Negara terhadap penerima pelayanan
1.      Ilmuwan administrasi Negara melayani penerima pelayanan menurut kompetensi.
2.      Ilmuwan administrasi Negara tidak menggunakan hubungannya dengan penerima pelayanan sebagai alasan demi keuntungan pribadinya, atau mengambil penerima pelayanan lembaga lain.
3.      Ilmuwan administrasi Negara tidak melakukan, menyetujui, membantu, atau bekerjasam dengan bentuk diskriminasi atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status, perkawinan, keyakinan, politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginin lain, karakteristik pribadi, kondisi atau status.
4.      Ilmuwan administrasi Negara harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentingan penerima pelayanan.
5.      Ilmuwan administrasi Negara tidak boleh melakukan kegiatan seksualitas dengan penerima pelayanan.
6.      Ilmuwan administrasi Negara harus memberi informasi yang akurat dan lengkap kepada penerima pelayanan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya.
7.      Ilmuwan administrasi Negara harus memberitahuakan risiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepada penerima pelayanan.
8.      Ilmuwan administrasi Negara hendaknya meminta nasehat dan bimibingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi ini sangat dibutuhkan demi kepentingan penerima pelayanan.
9.      Ilmuwan administrasi Negara harus segera menarik diri dari pelayanan bisa kondisi yang tidak memungkinkan memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negative yang mungkin terjadi.
10.  Ilmuwan administrasi Negara yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan penerima pelayanan, harus memberitahuannya kepada penerima pelayanan dan mengalihkan atau merujuknya (kepada orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penerima pelayanan.
Pasal 6
Hak-hak penerima pelayanan
Ilmuwan administrasi Negara harus memperhatikan hak-hak penerima pelayanan dalam menentukan nasibnya sendiri
1.      Dalam menjalankan pekerjaannya, Ilmuwan administrasi Negara harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi penerima pelayanan
2.      Bila Ilmuwan administrasi Negara melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain untuk tidak bertindak demi kepentingan penerima pelayanan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan penerima pelayanan.
3.      Ilmuwan administrasi Negara tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi penerima pelayanan.
Pasal 7
Kerahasiaan dan hak pribadi
Ilmuwan administrasi Negara harus menghormati hak pribadi penerima pelayanan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan.
1.      Ilmuwan administrasi Negara boleh mengemukakan rahasia penerima pelayanan kepada orang lain tanpa sepengetahuan penerima pelayanan, apabila ada pertimbangan-pertimbangan yang mengaharuskan demikian.
2.      Ilmuwan administrasi Negara harus memberitahukan batas-batas kerahasian itu kepada penerima pelayanan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
3.      Sebelum mencatat atau merekam informasi penerima pelayanan, Ilmuwan administrasi Negara harus memberitahuakan hal itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga kedalam aktifitas mereka.

BAB III
TANGGUNG JAWAB ETIS ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA
TERHADAP KOLEGA DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 8
Pengahargaan, keterbukaan, dan penghormatan
Ilmuwan administrasi Negara harus memperlakukan kolega dengan hormat, jujur, terbuka dan baik.
1.      Ilmuwan administrasi Negara bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan.
2.      Ilmuwan administrasi Negara harus menjaga kerahasiaan yang ditemukan oleh koleganya dalam kaitan, hubungan dan transaksi profesional mereka.
3.      Ilmuwan administrasi Negara harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
4.      Ilmuwan administrasi Negara harus menghormati pandangan-pandangan koleganya dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandangan-pandangan koleganya.
5.      Ilmuwan administrasi Negara yang bekerja atau di pekerjakan oleh kolega dalam praktek, harus bertindak sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi kolega itu.
6.      Ilmuwan administrasi Negara menjadi penengah bila ada konflik di kalangan koleganya yang memerlukan pemecahan.
7.      Ilmuwan administrasi Negara yang bertindak sebagai pimpinan, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan mereka.
8.      Ilmuwan administrasi Negara yang bertanggung jawab member tugas dan mengevaluasi penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
Pasal 9
Penerima pelayanan yang berasal dari kolega
(1)   Ilmuwan administrasi Negara tidak boleh mengambil penerima pelayanan yang berasal dari kolega tanpa persetujuan kolega itu.
(2)   Ilmuwan administrasi Negara tidak boleh mengambil tanggung jawab terhadap penerima pelayanan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasinya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
(3)   Ilmuwan administrasi Negara yang melayani penerima pelayanan seorang kolega yang sifatnya sementara atau darurat, harus memperlakukan penerima pelayanan itu sama seperti perlakuan terhadap penerima pelayanan lain.

BAB IV
TANGGUNG JAWAB ETIS ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA

Pasal 10
Komitemen terhadap lembaga yang mepekerjakannya
(1)   Ilmuwan administrasi Negara selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga dimana dia bekerja, serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan.
(2)   Ilmuwan administrasi Negara harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
(3)   Ilmuwan administrasi Negara harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.

BAB V
TANGGUNG JAWAB ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA
TERHADAP TUGAS-TUGAS

Pasal 11
Memelihara integritas diri
Ilmuwan administrasi Negara harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan misi Ilmuwan administrasi Negara.
1.      Ilmuwan administrasi Negara harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas diri serta harus bertanggung jawab.
2.      Ilmuwan administrasi Negara harus menggunakan saluran yang tepat dalam bertindak menghadapi perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain.
3.      Ilmuwan administrasi Negara harus bertindak untuk mencegah praktek Ilmuwan administrasi Negara yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 12
Pelayanan masyarakat
Ilmuwan administrasi Negara harus mendorong dirinya dalam memebrikan pelayanan sosial yang bermakna bagi masyarakat.
1.      Ilmuwan administrasi Negara mempunya komitmen dan mengembangkan keahlian sehingga dapat miningkatakan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi Ilmuwan administrasi Negara.
2.      Ilmuwan administrasi Negara harus mendukung pembentukan dan pengembangan perundang-undangn, kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
3.      Ilmuwan administrasi Negara berorientasi pada tuntutan kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 13
Pengembangan pengetahuan dan keterampilan
Ilmuwan administrasi Negara bertanggung jawab mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan praktek.
1.      Ilmuwan administrasi Negara mendasarkan praktenya pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
2.      Ilmuwan administrasi Negara terus menerus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan dan keteranpilan yang sudah ada.
3.      Ilmuwan administrasi Negara harus menguji secara kritis, menjaga dan mengembangkan pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/misi Ilmuwan administrasi Negara
 
BAB VI
TANGGUNG JAWAB ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA
TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 14
(1)   Ilmuwan administrasi Negara harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap suber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan
(2)   Ilmuwan administrasi Negara bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
(3)   Ilmuwan administrasi Negara harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
(4)   Ilmuwan administrasi Negara memberikan pelayanan-pelayanan yang tepat dalam keadaan darurat.
(5)   Ilmuwan administrasi Negara harus mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
(6)   Ilmuwan administrasi Negara harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan kinerja lembaga-lembaga sosial

BAB VII
KEKUATAN KODE ETIK ILMUWAN ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 15
Ilmuwan administrasi Negara Negara mematuhi bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, penetapan penghargaan, dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini adalah hak sepenuhnya PAPI yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Kode etik Ilmuwan Administrasi Negara

Ditetapkan di: Garut
Pada tanggal : 19 Februari 2011

1 komentar: