PENGARUH PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM TERHADAP KINERJA PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PENINGKATAN PENGAMALAN KEAGAMAAN
DAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
DI KABUPATEN GARUT
A. Latar Belakang Penelitian
Pembangunan agama memiliki peran penting dalam mewujudkan kondisi moral, etika, serta spiritual bangsa Indonesia. Pembangunan agama merupakan salah satu upaya pemenuhan hak dasar rakyat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Sebagaimana diatur UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pembangunan agama bukan hanya usaha untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman, serta pengamalan ajaran agama, melainkan juga ditujukan untuk membangun masyarakat yang memiliki kesadaran akan adanya realitas sosial tentang nilai-nilai keberagaman (kebhinekaan) dan memahami makna kemajemukan sosial.
Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah : “Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”. Jadi yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama.
|
Tuntutan-tuntutan semacam inilah, agaknya yang merupakan munculnya ide untuk menjadikan Penyuluh Agama ditempatkan sebagai ujung tombak Kementerian Agama, sebagai agen penyampai ide-ide besar pemerintah dalam pembangunan dengan menggunakan bahasa agama. Melalui penyuluh, ide-ide tersebut harus diartikulasikan menjadi sebuah landasan operasional yang harus mampu menjawab masalah-masalah yang ada di dalam masyarakat.
Sekalipun demikian, kenyataan selama ini menunjukkan bahwa program-program Kementerian Agama yang digulirkan belum mampu meningkatkan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fenomena permasalahan berikut :
1. Masih kurangnya aktivitas keagamaan masyarakat seperti melemahnya pengamalan kegiatan peribadatan. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS), aktivitas pengajian, dan peringatan hari besar keagamaan. Dalam pelaksanaan ZIS, dari jumlah penduduk Kabupaten Garut sebanyak 2.737.525 orang, yang mengeluarkan zakat hanya sekitar 8% yaitu sebanyak 219.002 orang (BAZIS Kab. Garut, 2010). Kebanyakan penyaluran ZIS secara langsung kepada mustahik. Aktivitas pengajian yang dilakukan oleh majelis-majelis taklim mayoritas dilakukan oleh kaum perempuan dibanding laki-laki. Dari 927 majelis taklim, 70% diantaranya diisi oleh pengajian perempuan (ibu-ibu). (Kemenag Kantor Kabupaten Garut, 2010).
2. Masih kurangnya tenaga Penyuluh Agama Islam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Garut dan minimnya bahan-bahan mengenai teknis kepenyuluhan sehingga menyebabkan kinerja Penyuluh Agama Islam belum efektif. Penyuluh Agama Islam yang ada saat ini adalah 50 orang dari kebutuhan 430 orang se Kabupaten Garut. (Kemenag Kantor Kabupaten Garut, 2010).
Kebijakan penyuluhan agama dimaksudkan untuk menjadikan penyuluhan agama tentang progran-program yang digulirkan Kementerian Agama menyentuh langsung kepada masyarakat. Hal ini diduga dapat mempengaruhi kinerja penyuluh agama Islam dalam meningkatkan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Garut.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka pernyataan masalahnya adalah melemahnya pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Garut hal ini antara lain karena pelaksanaan kebijakan penyuluhan agama Islam dan kinerja Penyuluh Agama Islam belum optimal.
Dari pernyataan masalah tersebut dapat dirumuskan pertanyaan masalah (problem question) sebagai berikut : Adakah pengaruh pelaksanaan kebijakan penyuluhan agama Islam terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam dalam peningkatan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Garut?
C. Struktur Teori, Kerangka Pemikiran dan Hipotesis Penelitian
Agama telah dianggap sebagai suatu sistem budaya atau simbol sosial. Akan tetapi ada kriteria yang dapat membedakan agama dari intuisi-intuisi budaya atau sosial lainnya. Salah satu fakta yang ditemukan bahwa agama didasarkan dan bersumber kepada kekuatan di luar kekuatan ini dikonseftualkan sebagai sesuatu yang disebut supernatural.
Secara harfiah penyuluhan berasal dari kata suluh yang berarti obor ataupun alat untuk menerangi keadaan yang gelap. Dari asal perkataan tersebut dapat diartikan bahwa penyuluhan dimaksudkan untuk memberi penerangan ataupun penjelasan kepada mereka yang disukai, agar tidak lagi berada dalam kegelapan mengenai suatu masalah tertentu. Van Den Ban, A.W. dan H.S Hawkins (1999:25) mengartikan penyuluhan sebagai keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
Penyuluhan adalah proses memberikan bantuan berupa; informasi, memecahkan masalah yang dihadapi, pengambilan keputusan kepada masyarakat supaya proses peningkatan mutu masyarakat dan kualitas hidup dapat berjalan lancar. Berdasarkan definisi tersebut maka Ilmu penyuluhan dalam perkembangannya didukung oleh berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan upaya perubahan perilaku individu seperti : ilmu pendidikan, psikologi, komunikasi, sosiologi, antropologi, manajemen, dan ilmu ekonomi. Dengan dukungan dari berbagai disiplin ilmu inilah, maka ilmu penyuluhan pembangunan tergolong kedalam ilmu yang multidisiplin.
Administrasi Negara adalah keseluruhan proses dari aktivitas-aktivitas pencapaian tujuan secara efisien melalui orang lain. (Robbins, dalam Iskandar, 2005:18). Siagian memberikan pengertian bahwa administrasi negara adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya (Iskandar, 2005:18-19).
Waldo (dalam Iskandar, 2005:18) mendefinisikan administrasi negara sebagai suatu manajemen manusia dalam pemerintahan guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, administrasi negara merupakan suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
Dengan demikian, pendekatan administrasi negara sangat berhubungan dengan peranan aparatur pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui aktivitas penyediaan berbagai barang-barang publik dan aktivitas dalam pemberian pelayanan umum, termasuk dalam kaitan ini yaitu mengenai kerukunan hidup beragama.
1. Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam
Kebijakan publik menurut Anderson (Iskandar, 2005:51) sebagai tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Kebijakan publik meliputi apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan merupakan pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Selanjutnya Iskandar (2005:55) menjelaskan bahwa tujuan sentral dari suatu kebijakan pemerintah adalah kepentingan umum (publik). Pembentukan kebijakan dapat dilakukan secara demokrasi dalam pengertian anggota dari suatu kelompok mendapat kesempatan untuk dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung terhadap isi, terjadinya maupun akibat dari suatu kebijakan publik. Hal ini mengisyaratkan bahwa kebijakan publik ditujukan untuk memenuhi kepentingan umum, yang di dalam prosesnya melibatkan berbagai faktor seiring dengan pemenuhan tuntutan yang dihadapi dari kompleksitas permasalahan yang harus diantisipasi dalam suatu kebijakan publik.
Menurut Iskandar (2005:20) bahwa untuk mengukur pelaksanaan kebijakan dapat dilihat dari dimensi-dimensi sebagai berikut :
a. Dimensi Komunikasi
Komunikasi merupakan dasar bagi interaksi manusia dan bagi berfungsinya kelompok. Melalui komunikasi, dapat dibangun pengertian bersama, membangun saling percaya, mengkoordinasi tindakan-tindakan, merencanakan strategi pencapaian tujuan, dan sebagainya (Iskandar, 2005:28). Menurut Berlo (dalam Iskandar, 2005:275), Dimensi Komunikasi dapat dilihat dengan indikator : 1) Materi, 2) Metode Penyampaian, 3) Sumber Komunikasi.
b. Dimensi Struktur Birokrasi
Kata “birokrasi” dapat diartikan mengandung pengertian : (a) Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya, dan sebagainya. Indikator dimensi struktur birokrasi adalah sebagai berikut : 1) Fungsi Organisasi, 2) Komposisi, 3) Hirarki, 4) Peraturan-Peraturan.
c. Dimensi Sumber Daya
Sumber daya adalah unsur paling strategik dalam organisasi. Tidak ada pilihan lain bagi manajemen kecuali menerima aksioma tersebut. Oleh karena itu memberdayakan SDM merupakan etos kerja yang sangat mendasar dan harus dipegang teguh. Dengan indikator sebagai berikut : 1) Manusia, 2) Konsistensi, 3) Keuangan.
d. Dimensi Perilaku Aparatur
Sumber daya aparatur saat ini dikonotasikan dengan SDM yang memiliki Profesionalisme rendah. Alasan yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan kondisi keterpurukan tersebut, setidaknya dari isi internal dan eksternal perlu mendapat perhatian bersama. Dengan indikator sebagai berikut : 1) Kemampuan, 2) Motivasi, 3) Konsistensi.
2. Kinerja Penyuluh Agama Islam
Kinerja menurut Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) (dalam Supriatna, 2000:132) adalah prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja/hasil kerja, peampilan kerja yang diterjemahkan dari performance. Menurut Amstrong (dalam Supriatna, 2000:13) kinerja adalah istilah manajemen, yang berarti mendapatkan hasil yang baik dari organisasi kelompok dan perorangan lewat pengertian dan pertimbangan bersama dengan berpedoman pada suatu standar kerja.
Menurut Hasibuan (2006:92) bahwa untuk mengukur kinerja dapat dilihat dari dimensi-dimensi sebagai berikut :
a. Dimensi Ability
Produktivitas mengandung beberapa pengertian pada level filosofis, manajerial, dan teknis operasional. Pada level filosofis, dewan produktivitas nasional mendefinisikan produktivitas sebagai berikut : “Suatu sikap mental yang selalu berusaha untuk mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari hari ini.” Dengan indikator sebagai berikut : 1) Kualitas Kerja, 2) Profesional, 3) Kreativitas.
b. Dimensi Work Effort
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang. Oleh karena itu, apabila kepemimpinan dijadikan sebagai profesi, maka tugas atau fungsi kepemimpinan harus dikerjakan dengan profesional dan berhak atas imbalan material dan immaterial. Untuk itu, profesi kepemimpinan harus dilandaskan pada faham dasar yang menceirminkan nilai-nilai kemanusiaan luhur, seperti nilai pengabdian pada kepentingan umum, jaminan keselamatan, kebaikan dan kesejateraan bagi semua komponen SDM organisasi. Menjadi pengingat dan pemersatu, menjadi penggerak, dinamisator dari setiap kegiatan. Dengan indikator sebagai berikut : 1) Motivasi Kerja, 2) Etiket kerja, 3) Prestasi Kerja.
c. Dimensi Organizational Support
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan indikator sebagai berikut : 1) Partisipasi, 2) Aktivitas, 3) Inovasi.
3. Peningkatan Pengamalan Keagamaan
Dalam konteks realitas sosial kita melihat agama diamalkan dalam dua bentuk pengamalan yang berbeda, meminjam istilah Quraish Syihab, yakni pengamalan agama secara ekstrinsik dan bentuk lainnya adalah pengamalan agama secara intrinsik.
Pengamalan agama secara ekstrinsik merupakan bentuk pengamalan yang menjadikan agama hanyalah seperangkat aturan yang hanya mengurus masalah ritual semata (kesalehan personal). Bentuk pengamalan agama yang kedua adalah beragama secara intrinsik. Bentuk pengamalan keagamaan ini sangat bertolak belakang dengan bentuk yang pertama. Orang yang beragama secara intrinsik menjadikan agama sebagai pegangan hidup dan berusaha menggali kedalaman pesan-pesan agama tersebut.
Menurut Iskandar (2005:216-218) bahwa untuk mengukur pengamalan keagamaan dapat dilihat dari dimensi-dimensi sebagai berikut :
a. Dimensi Intensitas
Hubungan antar umat berbeda agama merupakan hal yang paling peka di antara segala hubungan sosial antar kelompok manusia di dalam masyarakat. Hubungan antar orang-orang dari kategori rasial dan etnis yang berbeda, misalnya, sangat sering bermuara pada terbukanya kesefahaman atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar yang tidak pernah diketahui sebelumnya.
Dimensi Intensitas menurut Iskandar (2002:216-218) memiliki indikator-indikator : 1) Indikator Kemampuan Penggunaan Waktu, 2) Indikator Frekwensi.
b. Dimensi Kuantitas Pengamalan
Penempatan secara proporsional berdasarkan kerangka dan cara berfikir yang jernih dan rasional “agama sebagai agama dan cara pandang keagamaan, sikap keberagamaan, dan tindakan mengatas namakan agama” yang ada pada setiap kelompok pemeluk atau penganut agama akan merupakan kerangka landasan pengungkapan dan perumusan solusi masalah paling fundamental yang terhampar di bawah riak-riak dan bahkan gelombang konflik antar umat berbeda agama di Indonesia. Peran ganda agama di dalam masyarakat hanya akan mampu menyentuh kulit luar ekses-ekses dari masalah pergaulan antar umat berbeda agama, dan bukan masalah intinya.
Dimensi kuantitas pengamalan menurut Iskandar (2002:216-218) memiliki indikator-indikator : 1) Indikator Kebersamaan, 2) Indikator Kontinuitas Pengamalan Agama.
4. Kerukunan Hidup Beragama
Kerukunan ialah suasana dimana masing-masing anggota dari masyarakat menerapkan sikap saling menghargai dan saling menghormati. Konsep kerukunan ini merupakan acuan untuk meminimalisir terjadi konflik yang meretakan sendi-sendi keharmoisan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dalam kenyataan masyarakat yang plural.
Menurut Iskandar (2005:398-399) bahwa untuk mengukur kerukunan hidup beragama dapat dilihat dari dimensi-dimensi sebagai berikut :
a. Dimensi Kerukunan Antar Umat Seagama
Menata kehidupan keberagamaan yang harmonis merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara, guna menciptakan masyarakat yang tentram. Namun demikian, masalah konflik antar umat beragama merupakan fakta yang konstan yang kerap terjadi pada masyarakat pluralis seperti Indonesia. Sebab, dalam sebuah masyarakat majemuk, agama yang dianut dalam suatu masyarakat sangat beragam. Persoalan yang kerap terjadi bermula ketika klaim kebenaran agama yang dianut seseorang atau sekelompok orang dihadapkan pada klaim kebenaran agama lain, maka tidak jarang timbul benturan, perselisihan, bahkan peperangan yang bernuansa agama.
Dimensi kerukunan antar umat seagama menurut (Iskandar, 2005:398-399) memiliki indikator-indikator : 1) Kekeluargaan, 2) Pemeliharaan.
b. Dimensi Kerukunan Antar Umat Beragama
Aspek kerukunan umat beragama yang kedua menyangkut hubungan antar umat beragama. Penekanan pada aspek kedua dirasakan sangat penting dalam suatu masyarakat dan bangsa yang penduduknya majemuk dari segi agama. Pola kerukunan yang hendak dikembangkan dalam kaitan ini adalah kerukunan yang bersifat dinamis. Maksudnya, hubungan diantara umat yang berbeda agama selain terwujud dalam bentuk kesadaran akan kemajemukan dan sikap saling menghargai, juga diharapkan agar umat tersebut dapat bekerjasama dan saling membantu dalam bidang sosial dan ekonomi. Kemajemukan dalam hal ini dipandang dan disikapi secara positif. Dengan demikian, umat beragama dapat secara bersama-sama mengatasi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan.
Dimensi kerukunan antar umat beragama menurut (Iskandar, 2005:398-399) memiliki indikator mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
c. Dimensi Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Pengembangan kerukunan antar umat beragama dikembangkan pula melalui penyediaan rambu-rambu yang mengatur hubungan antar warga masyarakat yang memiliki keragaman agama. Sebagian dari rambu-rambu sudah dimiliki oleh bangsa kita, namun berbagai rambu-rambu yang lain, seperti Undang-undang Kerukunan Hidup Umat Beragama perlu diusahakan (Bapenas, 2008:17).
Dimensi antara umat beragama dengan pemerintah menurut (Iskandar, 2005:398-399) memiliki indikator-indikator :
1. Indikator organisasi agama untuk mengontrol konflik internal
2. Indikator organisasi agama untuk berhubungan dengan masyarakat lainnya
3. Indikator makna agama bagi masyarakat
4. Indikator fungsi agama bagi kerukunan
Berdasarkan kerangka teoritik di atas, maka anggapan dasar dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apabila Penyuluhan agama Islam dilakukan dengan baik maka pengamalan kegamaan masyarakat akan meningkat.
2. Kinerja Penyuluh Agama Islam akan berjalan dengan baik apabila ditunjang oleh kebijakan penyuluhan agama Islam yang konsisten dan terpadu.
3. Pengamalan keagamaan dapat tercipta bila didukung oleh kinerja Penyuluh Agama Islam yang mengacu pada kebijakan penyuluhan agama Islam.
4. Terciptanya Kerukunan hidup beragama yang ditandai dengan hubungan harmonis dan dinamis diantara pemeluk umat seagama dan beragama merupakan wujud pelaksanaan nilai-nilai agama di masyarakat.
Maka hipotesis utama yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah “terdapat pengaruh pelaksanaan kebijakan penyuluhan agama Islam terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam dalam peningkatan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Garut”.
D. Metodologi Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik survey. Iskandar (2005:174) mengemukakan bahwa penelitian deskriptif ada hubungannya dengan pemaparan suatu fenomena atau hubungan antara dua fenomena atau lebih.
Dalam penelitian ini variabel yang diukur terdiri dari satu variabel bebas (independent variable) yaitu Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam yang dinotasikan dengan X, satu variabel antara (interventing variable) yaitu Kinerja Penyuluh Agama Islam yang dinotasikan dengan Y, dan dua variabel terikat (dependent variable) yaitu Peningkatan Pengamalan Keagamaan dinotasikan dengan Z1 dan Kerukunan Hidup Beragama dinotasikan dengan Z2.
Variabel-variabel penelitian di atas secara struktural dapat digambarkan melalui sebuah paradigma. Keempat variabel tersebut di atas tentunya mempunyai hubungan atau keterkaitan satu sama lainnya, bahkan tentunya saling pengaruh, sehingga secara skematis dapat digambarkan pada paradigma penelitian yang bersifat causal effectual sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selanjutnya, operasionalisasi keempat variabel penelitian tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Operasionalisasi Variabel Penelitian
No | Variabel | Dimensi | Indikator |
1 | Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam. Iskandar (2005: 20) | 1. Komunikasi | 1. Materi 2. Metode penyampaian 3. Sumber komunikasi |
2. Struktur Birokrasi | 1. Fungsi organisasi 2. Komposisi 3. Hirarki 4. Peraturan-peraturan | ||
3. Sumber Daya | 1. Manusia 2. Konsistensi 3. Keuangan | ||
4. Perilaku Aparatur | 1. Kemampuan 2. Motivasi 3. Konsistensi | ||
2 | Kinerja Penyuluh Agama Islam. Hasibuan (2006: 92) | 1. Ability | 1. kualitas Kerja 2. Profesional 3. Kreativitas |
2. Work Effort | 1. Motivasi Kerja 2. Etiket Kerja 3. Prestasi Kerja | ||
3. Organizational Support | 1. Partisipasi 2. Aktivitas 3. Inovasi | ||
3 | Peningkatan Pengamalan Keagamaan. Iskandar (2005: 216-218) | 1. Intensitas | 1. Kemampuan penggunaan waktu 2. Frekwensi |
2. Kuantitas Pengamalan | 1. Kebersamaan 2. Kontinuitas pengamalan agama | ||
4 | Kerukunan Hidup Beragama. Iskandar (2005: 398-399) | 1. Kerukunan Antar Umat se-agama | 1. Kekeluargaan 2. Pemeliharaan |
2. Kerukunan Antar Umat Beragama | 1. Mempertahankan kesejahteraan masyarakat | ||
3. Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah | 1. Organisasi agama untuk mengontrol konflik internal 2. Organisasi agama untuk berhubungan dengan masyarakat lainnya 3. Makna Agama bagi masyarakat 4. Fungsi Agama bagi kerukunan |
Dalam kegiatan pengumpulan data, alat ukur yang digunakan sesuai kebutuhan analisis penelitian adalah kuesioner atau angket. Pertanyaan yang diajukan dilakukan secara tertulis dan bersifat tertutup dimana jawabannya sudah disediakan, sehingga responden hanya tinggal memilih salah satu jawaban yang sudah disediakan, dengan memberikan tanda sesuai dengan petunjuknya dan katagori jawabannya terdiri dari lima tingkatan dengan menggunakan skala perbedaan semantik dengan tingkat pengukuran ordinal.
Untuk menguji validitas alat ukur penelitian, dengan menggunakan rumus korelasi Product Moment dari Pearson. Sedangkan Teknik yang digunakan dalam mengukur reliabilitas alat ukur dalam penelitian ini adalah Alfa Cronbach.
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi sasaran (target population) adalah seluruh Penyuluh Agama Islam yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Garut sebanyak 50 orang yang tersebar di 42 kecamatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Mengingat jumlah populasi terbatas, maka penelitian ini tidak dilakukan penarikan sampel atau seluruh populasi dijadikan responden penelitian (sensus).
Peneliti melakukan klasifikasi jenis data, sumber data dan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1. Jenis data, berupa data primer dan sekunder, yaitu :
a. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden.
b. Data sekunder berupa dokumentasi-dokumentasi.
2. Sumber data dalam penelitian ini adalah :
a. Responden penelitian, yaitu Penyuluh Agama Islam yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kemenag Kantor Kabupaten Garut dan Kecamatan se-Kabupaten Garut yang berjumlah 50 orang.
b. Sumber data lainnya berupa dokumen-dokumen yang ada di Seksi Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Penamas) Kemenag Kantor Kabupaten Garut.
3. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Studi lapangan (Field Research) yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
1) Observasi
2) Wawancara
3) Angket
b. Studi dokumentasi (Library Research), yaitu pengumpulan data dengan cara mempelajari buku-buku sumber, catatan, dokumen, brosur, hasil penelitian sejenis, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masalah penelitian. Pada penelitian ini, studi dokumentasi yang dimaksud adalah dengan mempelajari kebijakan penyuluhan agama Islam, kinerja penyuluh agama Islam, peningkatan pengamalan keagamaan, dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Garut.
Setelah data terkumpul, selanjutnya peneliti akan melakukan pengolahan dan analisis data dengan cara sebagai berikut :
1. Editing
2. Koding
3. Tabulating
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Garut yang terdiri atas 42 kecamatan, dengan waktu pelaksanaan dari bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Januari 2011.
E. Hasil Penelitian
1. Deskripsi Hasil Penelitian
a. Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X)
Hasil pengolahan data terhadap 30 pertanyaan tentang Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) adalah :
Rata-rata jawaban responden adalah baik yaitu sebesar 73,63%. Jawaban dengan persentase tertinggi sebesar 89,60% yaitu Pelaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan. Sedangkan jawaban dengan persentase terendah sebesar 52,40% yaitu para penyuluh agama secara rutin menyampaikan kebijakan penyuluhan agama di lokasi penyuluhan. Selain nilai dan persentase yang tertinggi dan terendah, temuan permasalahan penting lainnya dalam penelitian terhadap tanggapan responden yaitu kebijakan penyuluhan agama Islam belum disosialisasikan pada waktu penyuluhan dan intensitas penyampaian kebijakan penyuluhan agama Islam bagi kepentingan masyarakat belum optimal.
b. Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y)
Hasil pengolahan data terhadap 20 pertanyaan tentang Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) adalah :
Rata-rata jawaban responden adalah baik yaitu sebesar 74,10%. Jawaban dengan persentase tertinggi sebesar 84,40% yaitu penyuluhan agama yang dilakukan seringkali dilakukan di luar jam kerja. Sedangkan jawaban dengan persentase terendah sebesar 64,00% yaitu tingkat kehadiran kerja saudara di kantor dan lapangan. Selain nilai dan persentase yang tertinggi dan terendah, temuan permasalahan penting lainnya dalam penelitian terhadap tanggapan responden yaitu dalam pelaksanaan penyuluhan kurang menyiapkan perencanaan kerja, materi, media, dan lokasi.
c. Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1)
Hasil pengolahan data terhadap 15 pertanyaan tentang Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) adalah :
Rata-rata jawaban responden adalah baik yaitu sebesar 80,48 %. Jawaban dengan persentase tertinggi yaitu sebesar 86,00% yaitu frekwensi penyuluhan agama dilakukan setiap hari. Sedangkan Jawaban dengan persentase terendah sebesar 77,20% yaitu Pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penyuluhan agama Islam. Selain nilai dan persentase yang tertinggi dan terendah, temuan permasalahan penting lainnya dalam penelitian terhadap tanggapan responden yaitu Penyuluh Agama Islam kurang aktif melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penyuluhan agama Islam.
d. Kerukunan Hidup Beragama (Z2)
Hasil pengolahan data terhadap 15 pertanyaan tentang Kerukunan Hidup Beragama (Z2) adalah :
Rata-rata jawaban responden adalah baik yaitu sebesar 76,05 %. Jawaban dengan nilai persentase tertinggi sebesar 84,40 % yaitu kerjasama ormas Islam dan masyarakat dengan Penyuluh Agama Islam. Sedangkan jawaban dengan persentase terendah sebesar 71,60% yaitu kualitas kehadiran penyuluhan agama ditujukan untuk peningkatan pengamalan agama. Selain nilai dan persentase yang tertinggi dan terendah, temuan permasalahan penting lainnya dalam penelitian terhadap tanggapan responden yaitu kerukunan belum sepenuhnya terwujud meskipun penyuluhan intensif dilakukan, kebutuhan penyuluhan agama Islam bagi masyarakat belum terpenuhi, dan penyuluhan yang dilaksanakan belum dilakukan untuk mengantisipasi konflik.
2. Hasil Pengujian Hipotesis
a. Pengujian Hipotesis Utama (Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) terhadap Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) dalam Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) dan Kerukunan Hidup Beragama (Z2))
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar 0,3354. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = 2,4668 > ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho ditolak, sehingga variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) berpengaruh secara nyata dan positif terhadap variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) dalam Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) dan Kerukunan Hidup Beragama (Z2).
Besaran nilai Koefisien Determinasi (R2YZX) sebesar = 0,1125. Nilai ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) berpengaruh terhadap Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) dalam Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) dan Kerukunan Hidup Beragama (Z2) sebesar 11,25 %, sedangkan sisanya (PYZÎ)2 sebesar 88,75 % dipengaruhi oleh variabel lainnya diluar variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) yang tidak dimasukkan ke dalam model.
b. Pengujian Sub Hipotesis dan Pembahasan
1. Pengaruh Variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) terhadap Variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar 0,4425. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = 3,4186 > ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho ditolak, sehingga variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) berpengaruh secara nyata dan positif terhadap variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y).
Besaran nilai Koefisien Determinasi (R2YX) sebesar = 0,1958. Nilai ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) berpengaruh terhadap Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) sebesar 19,58 %, sedangkan sisanya (PYÎ)2 sebesar 80,42 % dipengaruhi oleh variabel lainnya di luar variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) yang tidak dimasukkan ke dalam model.
2. Pengaruh Variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) terhadap Variabel Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar 0,1051. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih kecil dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = 0,7322 < ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho diterima, sehingga variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) tidak berpengaruh secara nyata terhadap variabel Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1).
3. Pengaruh Variabel Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) terhadap Variabel Kerukunan Hidup Beragama(Z2)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar -0,2154. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih kecil dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = -1,5286 < ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho diterima, sehingga variabel Pelaksanaan Kebijakan Penyuluhan Agama Islam (X) tidak berpengaruh secara nyata terhadap variabel Kerukunan Hidup Beragama (Z2).
4. Pengaruh Variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) terhadap Variabel Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar 0,2663. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih kecil dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = 1,9138 < ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho diterima, sehingga variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) tidak berpengaruh secara nyata terhadap variabel Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1).
5. Pengaruh Variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) terhadap Variabel Kerukunan Hidup Beragama (Z2)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien jalur sebesar -0,0478. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih kecil dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thitung = -0,3313 < ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho diterima, sehingga variabel Kinerja Penyuluh Agama Islam (Y) tidak berpengaruh secara nyata terhadap variabel Kerukunan Hidup Beragama (Z2).
6. Pengujian Korelasi Antara Variabel Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) dengan Variabel Kerukunan Hidup Beragama (Z2)
Hasil pengujian diperoleh nilai koefisien korelasi parsial sebesar 0,4147 dengan sifat hubungan berkorelasi positif. Berdasarkan pengujian diperoleh nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel (t0,975 ; 48) yaitu thit = 3,1577 > ttabel = 2,0106. Dari nilai tersebut diperoleh keputusan Ho ditolak, sehingga kedua variabel tersebut, yaitu Peningkatan Pengamalan Keagamaan (Z1) dengan Kerukunan Hidup Beragama (Z2) memiliki keeratan hubungan kurang signifikan.
F. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Hasil pengujian hipotesis utama menunjukan bahwa kebijakan penyuluhan agama Islam berpengaruh secara nyata dan positif terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam dalam peningkatan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama. Selanjutnya hasil pengujian sub-sub hipotesis menunjukan bahwa semua variabel tidak memberikan pengaruh secara nyata, kecuali sub hipotesis variabel pelaksanaan kebijakan penyuluhan agama Islam berpengaruh secara nyata dan positif terhadap variabel kinerja Penyuluh Agama Islam. Sementara itu terdapat hubungan korelasional yang memiliki keeratan hubungan kurang signifikan antara peningkatan pengamalan keagamaan dengan kerukunan hidup beragama.
Beberapa temuan permasalahan penting lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
Pertama, pada variabel kebijakan penyuluhan agama Islam adalah kebijakan penyuluhan agama Islam belum disosialisasikan pada waktu penyuluhan dan intensitas penyampaian kebijakan penyuluhan agama Islam bagi kepentingan masyarakat belum optimal.
Kedua, pada variabel kinerja penyuluh agama Islam adalah dalam pelaksanaan penyuluhan kurang menyiapkan perencanaan kerja, materi, media, dan lokasi.
Ketiga, pada variabel peningkatan pengamalan keagamaan adalah Penyuluh Agama Islam kurang aktif melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penyuluhan agama Islam.
Keempat, pada variabel kerukunan hidup beragama adalah kerukunan belum sepenuhnya terwujud meskipun penyuluhan intensif dilakukan, kebutuhan penyuluhan agama Islam bagi masyarakat belum terpenuhi, dan penyuluhan yang dilaksanakan belum dilakukan untuk mengantisipasi konflik.
Implikasi dari temuan fenomena dalam penelitian ini adalah terhambatnya upaya penyuluhan agama Islam kepada masyarakat, sehingga menyebabkan masih kurangnya aktivitas keagamaan masyarakat dalam pengamalan kegiatan peribadatan. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap timbulnya konflik dan berkurangnya harmonisasi kerukunan hidup beragama di masyarakat.
2. Saran-Saran
Berdasarkan kesimpulan penelitian di atas ternyata masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan. Sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan pengamalan keagamaan dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Garut, maka disampaikan sejumlah saran-saran sebagai berikut :
1. Saran untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan :
a. Kementerian Agama dalam pelaksanaan penyuluhan agama Islam harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh komponen, baik terhadap aparatur pemerintah maupun kepada masyarakat/keluarga.
b. Kepada Seksi Penamas Kemenag Kantor Kabupaten Garut, meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan guna mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
c. Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat c.q Bidang Penamas, meningkatkan pengawasan dengan melibatkan semua pihak yang peduli serta memperbaiki tingkat mentalitas pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasannya.
2. Saran untuk pemecahan masalah-masalah teknis :
a. Supaya tujuan kebijakan penyuluhan agama Islam dapat berhasil sesuai yang diharapkan, penulis menyarankan hendaknya penyuluhan dan pengawasan yang dilaksanakan harus baik dan fungsi kebijakan dilaksanakan secara lebih efektif melalui koordinasi yang didukung dengan komunikasi yang persuasif.
b. Keberhasilan pembangunan bidang keagamaan sangat dipengaruhi oleh kinerja penyuluh, maka hendaknya para penyuluh meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan serta kreatifitasnya.
c. Meningkatkan kesadaran beragama pada masyarakat, karena pengamalan agama yang baik akan menunjang terhadap sikap masyarakat yang baik pula.
d. Supaya kerukunan hidup beragama dapat terwujud sesuai yang diharapkan, penulis menyarankan hendaknya Penyuluh Agama Islam meningkatkan kerjasama dengan Ulama dan tokoh masyarakat.
3. Saran untuk penelitian lebih lanjut.
Mengingat terdapat beberapa temuan pada penelitian dan keterbatasan dalam penelitian ini, maka diharapkan pada masa yang akan datang berbagai pihak dapat meneliti lebih lanjut masalah-masalah diluar dari variabel-variabel pada penelitian ini yang mempengaruhi terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam, Peningkatan pengamalan agama, dan kerukunan hidup beragama. Dengan demikian, diharapkan penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi bagi upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan pengamalan agama dan kerukunan hidup beragama masyarakat.
G. Daftar Pustaka
Buku-Buku
A. Ismail Ilyas , 2006, Paradigma Dakwah Sayyid Quthub, Paramadina, Jakarta
Agustino, Leo, 2006, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung
Ahmad, Subandi, 2007, Ilmu Dakwah : Pengantar kearah Metodologi, Syahida, Bandung
Arikunto, Suharsimi, 2005, Prosedur Penelitian, Rineka Cipta, Bandung
A. W. Van Den Ban dan H. S. Hawkins, 1999, Penyuluhan Pertanian, Kanisius, Yogyakarta
Departemen Agama RI, 2007, Penyuluh Agama Islam, Jakarta
--------------------------, 2008, Al-Qur’an Al-Karim, Jakarta
--------------------------, 2008, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dunn, William, N, 2006, Analisa Kebijakan Publik, Penyadur Muhajir Darwin, Hanindita Graha Widya, Jakarta
Echols John M. dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Efendi, Sopian dan Masri Singarimbun, 2008, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Fakih, Mansour, 2006, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hasibuan, Malayu SP, 2006, Manajemen Dasar : Pengertian dan Masalah, Bumi Aksara, Jakarta
Iskandar, Jusman, 2005a, Dinamika Kelompok, Organisasi dan Komunikasi Sosial, Puspaga, Bandung
----------------- , 2005b, Manjemen Publik, Puspaga, Bandung
----------------- , 2005c, Beberapa Indeks Dan Skala Pengukuran Variabel Sosial dan Psikologi, Puspaga, Bandung
----------------- , 2005d, Metodologi Penelitian Adminitrasi, Puspaga, Bandung
----------------- , 2005e, Teori Sosial, Puspaga, Bandung
----------------- , 2005f, Kapita Selekta Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, Puspaga, Bandung
Islamy, M. Irfan, 2004, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Mangkunegara, 2005, Evaluasi Kinerja SDM, Refika Aditama, Bandung
Marshall, McLuhan, 2005, Bencana Gempa dan Tsunami : Nangro Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Masoed, Mochtar, 1994, Politik, Birokrasi, dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Muhammad, Arni, 2002, Komunikasi Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta
Muhyidin, A. dan Syafei, A. A., 2007, Metode Pengembangan Dakwah, Pustaka setia, Bandung
Naihasi, Syahrin, 2006, Kebijakan Publik, Mida Pustaka, Yogyakarta
Nawawi, hadari, 2008, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah mada University Press, Yogyakarta
Nazir, Mohamad, 2008, Metode Penelitian, Ghalia, Jakarta
Ndraha, Talizuhu, 2006, Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Jakarta
Nisjar, Karhi dan J. Winardi, 2007, Teori Sistem dan Pendekatan Sosial dalam Manajemen, Mandar Maju, Bandung
Pudjiwati, 2002, Sosiologi Pembangunan, PPs. UNJ, Jakarta
Rasyid, M. Ryaas, 1995, Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, Yasrif Watampore, Jakarta
Rusidi, 2003, Metode Penelitian Sosial, Mandar Maju, Bandung
Rahardjo, M. Dawam, 2006, Ensiklopedi Al-Quran, Paramadina, Jakarta
Singadilaga, Duddy, 2006, Ruang Lingkup dan Teori Kebijakan Publik, Diktat Kuliah, Program Pascaarjana Universitas Garut, Garut
Singarimbun, Masri dan Efendi, Sofian, 2003, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Solichin, Abdul Wahab, 2004, Analisis Kebijaksanan, Bumi Aksara, Jakarta
Subarsono, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sudarto, Edi, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung
Sudjana, Egi, 2002, Uji Statistik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung
-----------, 2006, Statistika Untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung
Sukanto, Soeryono, 2004, Sosiologi : Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada
Supriatna, Cahya, 2001, Akuntabilitas Pemerintah dalam Administrasi Publik, Indra Prahasta, Bandung
Supriatna, Tjahya, 2000, Legitimasi Pemerintahan : Manajemen dan Organisasi Publik serta Manajemen Pemerintahan Daerah, CV. Maulana, Bandung
Syafiie, Inu Kencana, 2003, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Bumi Aksara, Jakarta
-------------------------, 2003, Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta, Jakarta
Toha, Miftah, 2006, Kepemimpinan dalam Manajemen, Raja Grafindo Persada, Jakarta
----------------, 2008, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, Kencana, Jakarta
Wicaksono, Kristian Midya, 2006, Administrasi Negara dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta
Widodo, Joko, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Bayumedia, Malang
Yaqub, A. M., 2008, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi, Pustaka Firdaus, Jakarta
Dokumen-Dokumen
Undang-Undang Dasar 1945
Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54/KEP/MK. WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Badan Kepegawaian Negara No. 547 Tahun 1999 dan No. 178 tahun 1999 dan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah disempurnakan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005 Pasal 63
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar